Minggu, 29 Juni 2014

KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI

ETIKA PROFESIONALISME & TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR
Nama Kelompok :
Angger Istyo Prananto 10110813
Ginanjar Antoro 13110011
Rizky Abu Rizal 16110157
Kelas  : 4KA25
Dosen  : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng

JAKARTA
2014


1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
            Indonesia merupakan Negara yang memiliki berbagai macam profesi yang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu profesi formil dan profesi non formil. Profesi formil merupakan profesi yang didasari adanya pendidikan formil, sedangkan profesi non formil merupakan profesi yang tidak adanya pendidikan dasar yang melatar belakangi profesi tersebut. Setiap profesi memiliki masing-masing kode etik, kode etik dapat di artikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Salah satu profesi yang kode etiknya jarang sekali orang mengetahuinya, yaitu kode etik profesi non formil pada tukang parkir. Dalam hal ini tukang parkir bekerja secara bebas tanpa adanya ikatan dengan suatu organisasi maupun lembaga yang mempekerjakannya. Walaupun demikian, pekerjaan ini tidak terlepas dari suatu yang namanya etika dalam melakukan pekerjaan, tujuannya agar pekerjaan ini tidak merugikan orang lain. Maka dari itu, dalam penulisan ini akan dibahas tentang “Kode Etika Profesi Non Formil pada Tukang Parkir”.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu kode etik profesi ?
2. Apa kode etik pada tukang parkir ?
3. Adakah pasal yang mengatur perparkiran ?
2. Pembahasan
2.1. Kode Etik Profesi
        Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
2.2. Atribut Tukang Parkir
          Tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini :
  • Topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan.
  • Rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir.
  • Peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil.
2.3. Tugas Tukang Parkir
        Tugas seorang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
  1. Memarkirkan kendaraan dengan aman dan baik.
  2. Menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman.
  3. Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor seperti menutupinya dengan kardus bekas (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor].
  4. Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar
Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karena ia tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar maka ia harus mengetahuinya karena kalo tidak diketahui tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.
2.4. Jenis Tukang Parkir
           Tukang Parkir dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Tukang Parkir Dadakan 
Tukang parkir ini menjadikan profesinya tidak sebagai pekerjaan tetap. Profesi tukang parkir dijalankan hanya pada saat-saat tertentu. Misalnya : Saat ada acara hiburan, konser, pasar malam, dan sebagainya. 
Ciri-ciri : 
  • Tidak memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut tidak lengkap ; tidak membawa peluit 
  • Tidak mempunyai Kartu Tanda Pengenal Tukang Parkir 
2. Tukang Parkir Tetap 
Ini adalah profesi tukang parkir sejati. Pekerjaan dijalankan setiap hari, setiap waktu (sesuai jam kerja, tentu). Tidak peduli bagaimanapun keadaan, mereka tetap setia bekerja. 
Ciri-ciri : 
  • Memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut lengkap 
  • Memiliki id card tukang parkir dan bersertifikat 
3. Tukang Parkir Profesional 
Tukang parkir ini adalah para tenaga terampil dan terlatih. Biasanya mereka sudah melalui proses yang panjang dalam pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan sebagai tukang parkir. Tukang parkir ini juga telah melewati berbagai tes baik tertulis, psikotes maupun wawancara. 
Ciri-ciri : 
  • Berpenampilan profesional 
  • Gaya bicara sopan dan terarah
4. Tukang Parkir Amatir 
Jenis tukang parkir ini kurang bisa dipercaya. Sesuai dengan namanya, tukang parkir ini belum begitu berpengalaman. Jam terbangnya pun juga masih tergolong rendah.
2.5. Profil Tukang Parkir
          Pak Abdul, itu lah panggilan salah satu tukang parkir yang berumur 52 tahun. Beliau sudah bekerja selama 4 tahun di belakang masjid Al-Azhar Jaka Permai daerah Bekasi Barat. Setiap hari beliau selalu ada menjaga kendaraan orang-orang yang sedang beribadah di masjid tersebut, khususnya kendaraan bermobil. 
Ketersediaan lahan parkir yang terbatas, maka pinggiran jalan belakang masjid itu dijadikan sebagai lahan parkir. Jalan tersebut merupakan jalan komplek perumahan yang sering dilewati oleh kendaraan-kendaraan kecil. Lahan parkir tersebut tidak mengganggu pengendara lainnya yang lewat, karena lebar jalan cukup untuk dilewati dua kendaraan bermobil. Pak Abdul bekerja disana tidak tanpa ijin begitu saja, beliau pastinya sudah mendapat ijin dari keamanan masjid tersebut. 
         Setiap harinya sekitar 10 mobil beliau jaga, apalagi pada hari jum’at mungkin lebih dari 10 mobil, karena memang pada hari jum’at adalah hari para umat muslim beribadah. Penghasilannya pun cukup lumayan untuk menambah biaya hidup sehari-hari bersama keluarganya. Usia merupakan faktor utama yang menjadikan beliau sebagai tukang parkir, di usianya yang sudah cukup berumur ini lah beliau memutuskan untuk tidak bekerja lagi sebagai mestinya pekerjaan yang layak dikerjakan, daripada menganggur tanpa menghasilkan apa-apa untuk keluarga lebih baik menjadi seorang tukang parkir yang setidaknya memiliki penghasilan walaupun tidak sebesar penghasilan seorang karyawan.
2.6. Kode Etik Tukang Parkir
         Yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. Aturan-aturan tersebut adalah:
  • Kita mengetahui bahwa banyak tersebar tukang parkir ilegal dijalan. Antara tukang parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh berebut lapak. Tentu saja terdapat lapak masing-masing untuk setiap tukang parkir untuk menghindari perselisihan antara tukang parkir yang satu dengan yang lain.
  • Menyamakan tarif parkir antara tukang parkir yang satu dengam yang lain. Ini juga merupakan salah satu hal yang penting. Antara tempat parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh memiliki tarif yang berbeda, karena tentu saja pelanggan akan mencari tempat parkir yang lebih murah. Walaupun begitu, tidak ada aturan yang mengatur tarif parkir disuatu tempat. Tukang parkir boleh saja memasang tarif lebih murah atau bahkan lebih mahal,namun dengan menyamakan tarif, tukang parkir dapat menghindari kecerembuan antara tukang parkir lainnya yang disebabkan karena suatu tempat parkir lebih banyak pelanggannya karena lebih murah dan sebagainya.
  • Berprofesi menjadi tukang parkir ilegal pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kendaraan pelanggan. Tidak ada sistem keamanan yang canggih seperti yang terdapat di mall, hanya harus benar-benar teliti menjaga kendaraan pelanggan. Tentu saja, tidak hanya satu kendaraan, puluhan bahkan ratusan kendaraan.
  • Tukang parkir juga harus memperlakukan kendaraan pelanggan dengan baik. Walaupun tempat parkir tersebut sudah penuh kendaraan, namun tukang parkir selalu menerima jika masih ada kendaraan yang ingin parkir. Akhirnya kendaraan tersebut saling terhimpit antara satu kendaraan dan kendaraan yang lain, terutama motor. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut menjadi lecet atau spion-nya patah dan tentu saja kebanyakan tukang parkir tidak akan bertanggung jawab akan hal semcam itu.
  • Karena sempitnya lahan parkir yang dimiliki oleh tukang parkir, banyak tukang parkir yang meletakkan kendaraan pelanggannya di pinggir jalan dan tentu saja akan mengganggu aktivitas jalan tersebut dan dapat membuat jalan macet.
2.7. Belajar dari Tukang Parkir
         Bagi yang menjadi pengusaha parkir sebaiknya harus tahu perdanya, tukang parkir juga harus tahu hukum dan, mitranya, Berkaitan dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1. Golongan A dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif tinggi;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran;
  • Dan dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2. Golongan B dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif rendah;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
  • Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
  • Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
  • Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
  • Karcis parkir.
2.7. Pasal Yang Mengatur Perparkiran
        Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61 UU no 14 tahn 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Kesimpulan
         Setiap profesi, baik itu profesi formil maupun profesi non formil memiliki kode etik profesi yang mengatur kegiatan atau pekerjaan dari profesi tersebut. Tentunya kode etik tersebut memiliki tujuan masing-masing yang intinya agar kegiatan atau pekerjaan yang dijalani dapat berjalan sebagai mana mestinya dan tidak dapat merugikan orang lain dan dapat dipertanggunga jawabkan.
Tukang parkir juga merupakan sebuah profesi yang harus memiliki aturan yang jelas, karena profesi ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Jika tidak aturan yang mengatur  pekerjaan tukang parkir ini akan menyebabkan terjadinya parkir liar, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk lainnya, terutama kemacetan. Pengelolaan lahan parkir yang baik akan menjadikan sebuah profesi tukang parkir ini dapat dikembangkan menjadi sebuah jasa penitipan kendaraan yang penghasilannya juga menjanjikan.
Daftar Pustaka / Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
  • http://andrewsaputras.blogspot.com/2011/04/etika-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/belajar-dari-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/etika-nonformal-juragan-parkir.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir




Sabtu, 28 Juni 2014

ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI


PAPER PELANGGARAN ETIKA IT

Nama              : Ginanjar Antoro

NPM               : 13110011

Kelas               : 4KA25

Dosen              : I Wayan Simri Wicaksana


1. Pendahuluan

1.1  Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi yang ada saat ini berkembang sangat pesat, dengan adanya hal itu akan menimbulkan keuntungan dan kerugian yang akan dihadapi oleh semua orang. Maka agar menghindari hal-hal yang merugikan, harus ada etika pasa masing-masing individu. Pada berbagai bisang profesi pun pasti mempunyai kode etik masing-masing untuk mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dan apabila melanggar kode etik yang telah disepakati maka akan mendapat hukuman atau sanksi sesuai yang sudah disepakati dalam kode etik tersebut.

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer IT dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


1.2  Rumusan Masalah

-Pengertian kode etik profesi
-Jenis-jenis pelanggaran IT
-Contoh kasus pelanggaran IT
-Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang


2. Pembahasan

2.1  Pengertian Kode Etik Profesi

Adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Tujuan mempelajari etika adalah untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu
Pengertian Profesi :
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

2.2  Jenis-Jenis Pelanggaran IT

2.2.1 Hacker dan Cracker


Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.Penggolongan Hacker dan Cracker.
- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.

- Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.


2.2.2 Denial Of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :

2.2.3 Pelanggaran Piracy
Pelanggaran Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
Alasan pembajakan perangkat lunak :


2.2.4 Fraud
Fraud Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.

2.2.5 Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.

2.2.6 Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.

2.2.7 Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.

2.3  Contoh Kasus Pelanggaran IT

2.3.1        Contoh kasus Hacking
The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

2.3.2        Contoh Kasus Cybercrime

-Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.

-Pada aplikasi facebook sering kali melihat tawaran untuk mengetahui “Siapa yang melihat profil Anda” dan para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru yang tengah beredar di facebook.  Saat mengkliknya para facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.

-Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theftmerupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

2.3.3        Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

2.4  Etika Teknologi Informasi Dalam Undang-Undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
-          Pornografi di Internet
-          Transaksi di Internet
-          Etika pengguna Internet

3. Penutup
3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan paper ini maka dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai yang di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.


3.2 Saran

Kita sebagai pelaku dibidang IT hendaknya lebih mematuhi dan menaati segala macam kode etik yang sudah ada, agar tidak menimbulkan kerugian pada orang lain.


4. Daftar Pustaka